PERMODALAN KOPERASI
Arti modal
koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU
79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat
itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan
pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul
karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat
banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha
koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk
menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih
cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL
KOPERASI
Sumber modal
koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25
tahun 1992.
Sumber-sumber
tersebut yaitu :
a) Menurut
UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut
UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·
simpanan
pokok anggota
·
simpanan
wajib
·
dana
cadangan, dan
·
donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·
koperasi
lainnya
·
bank atau
lembaga keuangan lainnya
·
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, dan
·
sumber lain
yang sah.
A. Simpanan pokok merupakan sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
B. Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
C. Simpanan sukarela sama seperti
simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
D. Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian
data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut
UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan
untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
No comments:
Post a Comment