PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Bagi Koperasi
Pengaruh
modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi
makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada
kepentingan kebendaan.
Rincian
modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a. Modal
Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik
koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b. Modal
Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional
koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi
asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka
modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating
capital).
Adam
Smith, salah seorang pelopor aliran
klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976),
mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan
penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non
fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai
atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Prinsip
yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai
berikut:
a. Pengendalian
dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam
koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b. Modal
harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan
kesejahteraan bagi anggota.
c. Kepada
modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d. Koperasi
pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara
efisien.
e. Usaha
– usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f. Kepada
saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa
diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya
bisa saja bertambah.
B. Sumber - Sumber Modal Koperasi
1)
Menurut UU
No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992
1.
Menurut UU No.12 Tahun
1967
Ø Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada
anggota yang di berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua
anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota
Ø Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan
kepada anggota pada waktu tertentu.
Ø Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau
atas peraturan-peraturan khusus di dalam anggota
2. Menurut UU no.25 Tahun 1992
Ø Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok,
wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau sukarela.
Ø Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam
dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.
2) Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
1. Modal
Sendiri (Equity Capital) :
a. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana
yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidaK mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2. Modal Pinjaman (Debt Capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. Alokasi Modal
Yang Digunakan
Alokasi
modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1. Peduli
Bencana
2. Griya
Persada
3. Sewa
Rumah
4. Darurat
/ Rumah Sakit
5. Pelangi
Keluarga
6. Pendidikan
7. Modal
Pensiun
8. Multi
Griya
9. Renovasi
Rumah
10. Transportasi
11. Multi
Guna
12. Usaha
Keluarga
D. Distribusi
Cadangan Koperasi
Menurut
pasal 41 UU No.25/1992 ,dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Fungsi
dari cadangan adalah untuk menjaga kemungkinan – kemungkinan rugi dan untuk
memperkuat kedudukan financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditur) dan
karenanya dapat diibaratkan sebagaishockabsorbers dari kegiatan
usaha koperasi. Pengurus / manajer harus waspada terhadap kemungkinan
terjadinya kerugian – kerugian, sebagai akibat dari turunnya harga, pergeseran
konsumen, persaingan – persaingan karena munculnya barang – barang subtitusi
baru dan sebagainya.
Beberapa
bagian dari SHU (SisaHasil Usaha) akan disisihkan untuk cadangan yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Pembagian SHU yang berdasarkan pada
perbedaan perolehannya:
o UU No.12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, dan 60 % SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota, disisihkan untuk Cadangan.
o UU No.25/1992 yang merupakan Anggaran Dasar yang baru,
menentukan 30% dari SHU disisihkan untuk Cadangan. Menurut Undang – Undang ini
pembagian SHU tidak membedakan SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota.
Menurut UU
No.12/1967 tersebut para anggota koperasi tidak mendapat bagian /
alokasi dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari penyelenggara untuk bukan
anggota seperti yang dapat dibaca dari pasal 34 ayat 3 yang mengadakan sebagai
berikut :
SHU
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk;
o Cadangan Koperasi
o Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikannya.
o Dana Penggurus
o Dana Pengawas
o Dana Pendidikan Koperasi
o Dana Sosial
o Dana Pembangunan Daerah Kerja
Selanjutnya
ayat 4 pasal 34 mengatakan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk bukan anggota dibagi untuk :
o Cadangan Koperasi
o Dana Pengurus
o Dana Pegawai/ Karyawan
o Dana PendidikanKoperasi
o Dana Sosial
o Dana Pembangunan Daerah Kerja
Sesuai
dengan bunyi pasal 34 UU No.12/1967 tersebut maka Koperasi-koperasi dalam Anggaran
Dasarnya juga mengadakan perbedaan dalam pembagian SHU yang diperoleh dari
hasil usaha yang diselenggarakan oleh anggota dan yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk bukan anggota tersebut. Dalam Pasal 28 Ayat 2
mengatakan sebagai berikut :
SHU
terdiri dari :
Ø
Yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota Koperasi Pegawai Negeri
Ø
Yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini
Selanjutnya
Pasal 29 mengatakan :
1. SHU
tersebut pasal 28 ayat (2a) dibagi sebagai berikut :
a. 25%
untuk cadangan
b. 30%
untuk anggota yang memberikan penghasilan berdasarkan jasa masing-masing
c. 20%
untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d. 5%
untuk dana Pengurus
e. 5%
untuk dana Kesejahteraan Karyawan
f. 5%
untuk dana Pendidikan Koperasi
g. 5%
untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
h. 5%
untuk dana Sosial
2. SHU
tersebut Pasal 28 ayat (2b), dibagi sebagai berikut :
a. 60%
untuk Cadangan
b. 5%
untuk Dana Pengurus
c. 5%
untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
d. 20%
untuk Dana Pendidikan Koperasi
e. 5%
untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
f. 5%
untuk Dana Sosial
Ketidak-baikan
dari sistem pembedaan SHU berdasarkan sumber perolehannya, adalah bahwa anggota
bisa merasa dirugikan, karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi tersebut
dapat dinikmati anggota, sedangkan dalam hal terjadi kerugian, simpanan pokok
mereka ikut menanggung kerugian.
Dilihat
dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a. Valuation Reserve,
Yang
termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation),
keusangan (obsolescence), dan pinjaman yang macet (bed debts). Depreciation dan
obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran – pengeluaran
tersembunyi.
b. Capital
Reserve
Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan
cara:
1.
Menahan net margin dari usaha, baik
atas dasar yang dialokasikan (allocated) maupun yang tidak
dialokasikan (unallocated).
2.
Melalui penahanan modal.
Dana
cadangan ini diperlukan untuk :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu seperti
membayar suatu hipotik (mortgage)
3.
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan Current
Liability.
4.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
5.
Untuk perluasan usaha
Dilihat dari cara
pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a Cadangan Kolektif (collective
reserve)
Cadangan
kolektif merupakan cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni
dipotong sekian persen dari SHU untuk cadangan.
Cara ini
pernah dianut oleh Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang –
Undang No.12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa :
Pada
pembubaran koperasi, sisa kekayaan koperasi setelah dipergunakan untuk menutup
kerugian – kerugian koperasi dan biaya – biaya penyelesaian, diberikan kepada
perkumpulan koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai
dengan koperasi.
b Cadangan Individual (individual
reserve)
Cadangan
individual merupakan cadangan yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika
koperasi kelak dibubarkan. Cadangan individual ini, dikumpulkan dan ditulis
atas nama anggota. Menurut Dr. Fauquet cara ini adalah tidak sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi. Cara ini akan membawa konsekuensi – konsekuensi
yang kurang baik, yaitu kepada anggota – anggota manakah cadangan tersebut akan
dibagi – bagikan. Selain itu, akibat yang kurang baik dengan cara membagi –
bagikan cadangan kepada anggota adalah bahwa bilamana cadangan koperasi itu
sudah terkumpul terlalu banyak, akan mendorong anggota – anggota untuk
membubarkan koperasi, sehingga mereka dapat menikmati cadangan tersebut. Sistem
cadangan individual ini tidak dikenal di Indonesia.
E. Manfaat Distribusi Cadangan
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber
:
No comments:
Post a Comment