Tuesday, 13 December 2016

TUGAS 8

PERMODALAN KOPERASI

A.      Arti Modal Bagi Koperasi
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
            Rincian modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.         Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.         Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital).
Adam Smith, salah seorang pelopor aliran klasik yang menulis buku berjudul “The Wealth of Nations” (1976), mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Dalam perkembangannya, pengertian modal mengarah kepada sifat non fisik, dalam arti ditekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
            Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut:
a.         Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.         Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
c.         Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.        Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.         Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.          Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B.      Sumber - Sumber Modal Koperasi
1)      Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992
1.      Menurut UU No.12 Tahun 1967
Ø  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota
Ø  Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu tertentu.
Ø  Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan khusus di dalam anggota
2.   Menurut UU no.25 Tahun 1992
Ø  Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau sukarela.
Ø  Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.  
2)     Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
1.      Modal Sendiri (Equity Capital) :
   a.         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
     b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
     c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
     d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidaK mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
2.      Modal Pinjaman (Debt Capital)
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
     Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
      Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
    Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.       Sumber Keuangan Lain 
      Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C.      Alokasi Modal Yang Digunakan
            Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1.      Peduli Bencana 
2.      Griya Persada  
3.      Sewa Rumah 
4.      Darurat / Rumah Sakit  
5.      Pelangi Keluarga 
6.      Pendidikan  
7.      Modal Pensiun 
8.      Multi Griya  
9.      Renovasi Rumah 
10.  Transportasi 
11.  Multi Guna 
12.  Usaha Keluarga
D.        Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut pasal 41 UU No.25/1992  ,dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Fungsi dari cadangan adalah untuk menjaga kemungkinan – kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditur) dan karenanya dapat diibaratkan sebagaishockabsorbers dari kegiatan usaha koperasi. Pengurus / manajer harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kerugian – kerugian, sebagai akibat dari turunnya harga, pergeseran konsumen, persaingan – persaingan karena munculnya barang – barang subtitusi baru dan sebagainya.
Beberapa bagian dari SHU (SisaHasil Usaha) akan disisihkan untuk cadangan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Pembagian SHU yang berdasarkan pada perbedaan perolehannya:
  o  UU No.12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, dan 60 % SHU yang berasal bukan dari usaha anggota, disisihkan untuk Cadangan.
  o  UU No.25/1992 yang merupakan Anggaran Dasar yang baru, menentukan 30% dari SHU disisihkan untuk Cadangan. Menurut Undang – Undang ini pembagian SHU tidak membedakan SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota.
Menurut  UU No.12/1967 tersebut para anggota koperasi tidak mendapat bagian  / alokasi dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari penyelenggara untuk bukan anggota seperti yang dapat dibaca dari pasal 34 ayat 3 yang mengadakan sebagai berikut :
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk;
o  Cadangan Koperasi
o  Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikannya.
o  Dana Penggurus
o  Dana Pengawas
o  Dana Pendidikan Koperasi
o  Dana Sosial
o  Dana Pembangunan Daerah Kerja
Selanjutnya ayat 4 pasal 34 mengatakan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
o  Cadangan Koperasi
o  Dana Pengurus
o  Dana Pegawai/ Karyawan
o  Dana PendidikanKoperasi
o  Dana Sosial
o  Dana Pembangunan Daerah Kerja
Sesuai dengan bunyi pasal 34 UU No.12/1967 tersebut maka Koperasi-koperasi dalam Anggaran Dasarnya juga mengadakan perbedaan dalam pembagian SHU yang diperoleh dari hasil usaha yang diselenggarakan oleh anggota dan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota tersebut. Dalam Pasal 28 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut :
SHU terdiri dari :
  Ø Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi Pegawai Negeri
  Ø Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini
Selanjutnya Pasal 29 mengatakan :
1.      SHU tersebut pasal 28 ayat (2a) dibagi sebagai berikut :
a.       25% untuk cadangan
b.      30% untuk anggota yang memberikan penghasilan berdasarkan jasa masing-masing
c.       20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d.      5% untuk dana Pengurus
e.       5% untuk dana Kesejahteraan Karyawan
f.       5% untuk dana Pendidikan Koperasi
g.      5% untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
h.      5% untuk dana Sosial
2.      SHU tersebut Pasal 28 ayat (2b), dibagi sebagai berikut :
a.       60% untuk Cadangan
b.      5% untuk Dana Pengurus
c.       5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
d.      20% untuk Dana Pendidikan Koperasi
e.       5% untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
f.       5% untuk Dana Sosial
Ketidak-baikan dari sistem pembedaan SHU berdasarkan sumber perolehannya, adalah bahwa anggota bisa merasa dirugikan, karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi tersebut dapat dinikmati anggota, sedangkan dalam hal terjadi kerugian, simpanan pokok mereka ikut menanggung kerugian.
Dilihat dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a.       Valuation Reserve,
Yang termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation), keusangan (obsolescence), dan pinjaman yang macet (bed debts). Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran – pengeluaran tersembunyi.
b.      Capital Reserve
Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan cara:
1.      Menahan net margin dari usaha, baik atas dasar yang dialokasikan (allocated)  maupun yang tidak dialokasikan (unallocated).
2.      Melalui penahanan modal.
Dana cadangan ini diperlukan untuk :
1.       Memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotik (mortgage)
3.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan Current Liability.
4.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
5.      Untuk perluasan usaha
      Dilihat dari cara pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a         Cadangan Kolektif (collective reserve)
Cadangan kolektif merupakan cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong sekian persen dari SHU untuk cadangan.
Cara ini pernah dianut oleh Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang – Undang No.12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa :
Pada pembubaran koperasi, sisa kekayaan koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian – kerugian koperasi dan biaya – biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.
b        Cadangan Individual (individual reserve)
Cadangan individual merupakan cadangan yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika koperasi kelak dibubarkan. Cadangan individual ini, dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota. Menurut Dr. Fauquet cara ini adalah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Cara ini akan membawa konsekuensi – konsekuensi yang kurang baik, yaitu kepada anggota – anggota manakah cadangan tersebut akan dibagi – bagikan. Selain itu, akibat yang kurang baik dengan cara membagi – bagikan cadangan kepada anggota adalah bahwa bilamana cadangan koperasi itu sudah terkumpul terlalu banyak, akan mendorong anggota – anggota untuk membubarkan koperasi, sehingga mereka dapat menikmati cadangan tersebut. Sistem cadangan individual ini tidak dikenal di Indonesia.
E.     Manfaat Distribusi Cadangan 
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha
Sumber :

No comments:

Post a Comment